Denpasar (Metrobali.com)-
Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi menggugat Harian Bali Post dengan nilai ganti rugi Rp150,17 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam sidang gugatan perdata yang dipimpin Majelis Hakim Amzer Simanjuntak itu, dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, yakni Nyoman Sudiantara sebagai kuasa hukum Bali Post dan Robert Khuana selaku kuasa hukum Gubernur Bali.
Pastika menggugat harian tersebut dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 150,17 miliar akibat pemberitaan yang dinilai bohong. Pemberitaan yang digugat berjudul “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman” yang dimuat harian itu edisi Senin (19/9).
Pada sidang itu, pihak Bali Post maupun Pastika sepakat menjalani proses mediasi selama 40 hari. Disepakati pula, hakim mediasi yang ditunjuk adalah John Pieter Purba.
Kuasa hukum Bali Post, Nyoman Sudiantara menyampaikan harapan supaya proses mediasi dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sempurna. “Ini sebenarnya perkara kecil. Kami harapkan proses mediasi bisa menghasilkan ‘win-win solution’. Harapannya agar keputusan ini nanti menyenangkan semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Robert Khuana, kuasa hukum Gubernur Bali, mengatakan bahwa pintu perdamaian antara kedua belah pihak sangat terbuka. “Namun, perdamaian itu harus yang berkeadilan. Kalau itu memang tidak benar, katakan sejujurnya. Sampaikan permintaan maaf, biar publik tahu. Yang fair saja,” ucapnya.(ant)
Dalam sidang gugatan perdata yang dipimpin Majelis Hakim Amzer Simanjuntak itu, dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, yakni Nyoman Sudiantara sebagai kuasa hukum Bali Post dan Robert Khuana selaku kuasa hukum Gubernur Bali.
Pastika menggugat harian tersebut dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 150,17 miliar akibat pemberitaan yang dinilai bohong. Pemberitaan yang digugat berjudul “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman” yang dimuat harian itu edisi Senin (19/9).
Pada sidang itu, pihak Bali Post maupun Pastika sepakat menjalani proses mediasi selama 40 hari. Disepakati pula, hakim mediasi yang ditunjuk adalah John Pieter Purba.
Kuasa hukum Bali Post, Nyoman Sudiantara menyampaikan harapan supaya proses mediasi dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sempurna. “Ini sebenarnya perkara kecil. Kami harapkan proses mediasi bisa menghasilkan ‘win-win solution’. Harapannya agar keputusan ini nanti menyenangkan semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Robert Khuana, kuasa hukum Gubernur Bali, mengatakan bahwa pintu perdamaian antara kedua belah pihak sangat terbuka. “Namun, perdamaian itu harus yang berkeadilan. Kalau itu memang tidak benar, katakan sejujurnya. Sampaikan permintaan maaf, biar publik tahu. Yang fair saja,” ucapnya.(ant)
Short URL: http://metrobali.com/?p=3329
Dari berita diatas, menurut saya, tindakan yang dilakukan oleh wartawan Bali Post sangat melanggar Undang-undang karena membuat berita yang tidak sesuai dengan kenyataan atau membuat berita bohong. Pemberitaan itu dianggap bohong, karena Gubernur Pastika tidak pernah merasa memberikan statement seperti itu dan berita tersebut tidak pernah di konfirmasi kepadanya. Gubernur pastika pun tidak merasa pernah di wawancarai oleh wartawan tersebut, menurutnya, wartawan itu tidak hadir dalam wawancara yang diadakan gubernur mengenai desa pakraman. Dalam kasus ini, Gurbenur Pastika telah mengadukannya ke dewan pers. Tentu saja sebagai pers, kita tidak boleh membuat berita bohong, pers tidak boleh hanya berlindung di bawah peran kontrolnya saja sedangkan membuat berita yang sepihak karena adanya kepentingan. Dalam kasus ini bali post yang membuat berita bohong, yaitu dengan membuat berita dari pihak kedua tanpa konfirmasi pada pihak pertama (gubernur Pastika) tentu saja ini melanggar kode etik jurnalistik khususnya etik No.2, 3, 4 dan 7
Pasal 2
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidakbersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pada kenyataannya apabila wartawan menjunjung tinggi UU pers dan kode etik jurnalistik, maka bisa dipastikan pers akan bebas dari gugatan hokum, karena akan muncul berita yang bersifat tidak memihak dan sesuai dengan ketentuan jurnalistik. Apabila kejadian ini dianggap sebagai pengekangan kebebasan pers, menurut saya salah, karena ini buknalah suatu pengekangan namun ini adalah bentuk dar iketidakprofesionalan seorang wartawan dalam membuat suatu berita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar